Cek IMEI Ponsel Black Market Kemenperin

Alow pengunjung setia blog Belajar Ilmu Komputer, kali ini kita sedikit merefleksi kembali kepemilikan ponsel kita, apakah ponsel yang saat ini ada dalam genggaman berasal dari pasar resmi ataukah datang dari pasar gelap atau black market (BM), bila anda sendiri masih ragu dengan keberadaan ponsel yang kita miliki, ada baiknya segera cek IMEI ponsel kita di website Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, karena Kemenperin akan memblokir IMEI ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin Republik Indonesia

Untuk mengetahui apakah ponsel anda resmi atau BM, berikut ini cara cek IMEI ponsel di website Kemenperin

Cara Mengetahui IMEI Ponsel

Sebelum menuju ke website Kemenperin, pertama kali yang harus dilakukan adalah mengetahui nomor IMEI ponsel kita pada ponsel yang kita bawa dengan cara, dari ponsel pilih menu Settings/Pengaturan kemudian pilih  Abouth Phone/tentang telpon, nah di sana apabila anda memiliki dua slot kartu, maka terdapat dua nomor IMEI dan apabila ponsel anda hanya memiliki satu slot kartu maka hanya ada satu nomor IMEI, catat nomor tersebut untuk dicek di website Kemenperin

Cara Cek IMEI di Wesite Kemenperin

Buka browser anda pada ponsel atau pada komputer dan laptop, selanjutnya ketikkan alamat url resmi https://imei.kemenperin.go.id/ sehingga muncul jendela seperti pada gambar di bawah ini, kemudian ketikkan nomor IMEI ponsel anda pada kotak yang sudah Belajar Ilmu Komputer (BIK) tandai dengan kotak merah

  

Setelah mengetikkan nomor IMEI pada kotak yang sudah ditandai BIK dengan kotak persegi warna merah di atas, selanjutnya tekan/klik pada lingkaran merah untuk mengecek apakah IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak pada database Kemenperin

Apabila IMEI ponsel anda terdaftar pada database resmi Kementrian Perindustrian maka akan muncul pesan IMEI terdaftar di database Kemenperin seperti pada gambar di bawah ini


Dan apabila setelah melakukan pencarian di database Kemenperin, ternyata IMEI ponsel anda tidak terdaftar pada database Kemenperin, maka akan muncul pesan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin

Apabila IMEI ponsel anda ternyata tidak terdaftar pada database Kemenpein, maka kemungkinan besar ponsel yang anda miliki adalah ponsel yang dibeli melalui pasar gelap, dan konsekuensinya ponsel anda akan segera diblokir oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia

Segeralah cek IMEI ponsel anda di situs resmi Kemenperin sekarang juga, sayangkan kalau sedang asyik-asyiknya mencari ilmu komputer online tetapi tiba-tiba saja ponsel tidak bisa digunakan karena terblokir oleh Kemenperin, semoga artikel ini membantu semua pembaca setia blog Belajar Ilmu Komputer

No comments:

Post a Comment

Bagaimana menurut anda tentang artikel ini, Berikan Komentar anda di sini... komentar spam akan dihapus

Pengikut Belajar Ilmu Komputer